Pasang Iklan 720x90
Home » » Fatwa MUI: Bekicot Haram Dimakan!

Fatwa MUI: Bekicot Haram Dimakan!

Iklan Baris
Lowongan Kerja Malang
Binggung mencari lowongan kerja di daerah malang? Langsung saja kunjungi disini
www.lowongankerja87.weebly.com
Pasang Iklan Baris
Pasang iklan baris Murah dan menyediakan layanan pemasangan iklan banner.
www.LivaKara.com
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas hukum halal dan haram mengenai bekicot. Hewan itu tengah digandrungi menjadi santapan di beberapa restoran. Bahkan menjadi menu favorit. Nah, Komisi Fatwa MUI sudah memutuskan bahwa mengkonsumsi bekicot sebagai makanan hukumnya haram.

"Hukum memakan bekicot adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Menurut doktor hukum Islam ini, selain memakan, mengelola dan membudidayakan untuk konsumsi juga tidak boleh. "Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi," tambah Niam.

Niam menjelaskan, bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Nah sesuai ajaran Islam, hukum memakan hasyarat adalah haram.

"Sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan," tuntasnya.

Fatwa MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tuntasnya.

Sumber
Iklan Baris
Lowongan Kerja Malang
Binggung mencari lowongan kerja di daerah malang? Langsung saja kunjungi disini
www.lowongankerja87.weebly.com
Pasang Iklan Baris
Pasang iklan baris Murah dan menyediakan layanan pemasangan iklan banner.
www.LivaKara.com


EmoticonEmoticon

Daftar Isi

    Memuat...
    Samsung Malang
     
    Support : Creating Website AnarchyCox
    Copyright © 2019. LivaKara - All Rights Reserved